Home » Opini » Referat »
Perppu Plt KPK Penuh Kontroversi
Senin, 28 September 2009 | 10:35 WIB
A A A Dibaca 2232 kali
referat 28-09-2009
Dokumentasi
referat 28-09-2009 – referat

DRAMA terus bergulir mengiringi perseteruan antara polisi (buaya) versus Komisi Pemberantasan Korupsi (cicak). Drama ini berawal ketika Ketua KPK  Antasari Ashar (AA) ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Nasrudin Zulkanaen. Publik pun terhenyak dan tak percaya. Bagaimana mungkin orang sekaliber AA bisa merencanakan pembunuhan tersebut?

Walau hingga kini belum terkuak secara jelas peran AA dan alat bukti terkait tindak pidana tersebut, namun proses penyidikan telah berjalan dan polisi akhirnya melimpahkan berkas perkara AA ke Kejaksaan Agung. Berawal dari sinilah dimulai rumor seputar upaya sistematis (by design) pembunuhan KPK dan krimininalisasi pimpinan KPK berkembang seperti bola liar. 

Publik terus memberi dukungan penuh kepada KPK seraya meminta polisi agar segera menghentikan upaya sistematis pembunuhan KPK dan kriminalisasi pimpinan KPK melalui penetapan Candra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang selalu berubah; berawal dari dugaan suap hingga menyalahgunaan kewenangan terkait permohonan pencekalan atas Anggoro dan pencabutan pencekalan atas Djoko S. Tjandra.  Peristiwa ini akan menjadi preseden buruk yang sangat berbahaya bagi penegakan hukum jika di kemudian hari apa yang disangkakan ini tidak terbukti secara hukum di muka pengadilan. 

Puncak pelemahan KPK?
Publik dan para pegiat antikorupsi kembali mengerutkan dahi ketika Presiden SBY benar benar menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelaksana Tugas (Plt) KPK. Setidaknya kegusaran dan penolakan terhadap terbitnya Perpu Plt KPK terkait dengan sejumlah pertanyaan konstitusional dan hukum mendasar.

Pertama, Perpu Plt KPK tidak memenuhi persyaratan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, ditegaskan bahwa `'Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang''. Pertanyaan yang kemudian mencuat ialah apa itu "kegentingan yang memaksa''? Pasal 22 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 tidak memberi penjelasan konkret tentang definisi 'kegentingan yang memaksa''. Namun Penjelasan Pasal 22 UUD 1945 mensyaratkan tujuan yang jelas terkait penerbitan sebuah Perppu, yakni "supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat''. Jadi kuncinya adalah demi keselamatan negara dalam keadaan genting harus dijamin pemerintah.

Pertanyaannya lanjutan ialah apa itu keselamatan negara? Sampai pada level ini, subjektivitas seorang Presidenlah yang pada akhirnya menentukan apakah tingkat kegawatan ancaman terhadap keselamatan negara itu benar benar ada dan karenanya Perppu terkait dengan masalah tersebut harus diterbitkan.

Terkait dengan kegelisahan publik dan pengiat antikorupsi terhadap Perppu Plt KPK tersebut, apakah kegentingan yang memaksa tersebut telah dipenuhi? Apakah Perppu Plt KPK ini benar diterbitkan demi menjamin keselamatan negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945? Jawaban atas pertanyaan ini tentunya tidaklah sederhana. Apakah dengan menyisahkan dua orang pimpinan KPK maka keselamatan suatu negara terancam?

Rasanya amat berlebihan kalau negara ini terancam hanya karena Pimpinan KPK tinggal dua orang dan karena itu perlu diterbitkan Perppu Plt KPK. Walau persyaratan konstitusional yang diamanatkan tidak terpenuhi, Presiden tetap saja "ngotot" menerbitkan Perppu tersebut. Oleh sebab itu, nantinya Presidenlah yang harus membuktikan bahwa keselamatan negara sedang terancam terkait pimpinan KPK yang hanya tinggal dua orang tersebut. 

Selain itu, masih terdapat ruang bagi DPR untuk melakukan political review atas penerbitan Perppu Plt KPK ini. Kalau saja DPR tidak sependapat dengan Presiden dan menolak terbitnya Perppu ini maka berakhirlah nasib Perppu ini. Namun dengan melihat komposisi keanggotaan DPR terpilih yang akan dilantik per 1 Oktober 2009 mendatang dikuasai hampir 60 persen wakil rakyat yang berasal dari Partai Demokrat, sulit rasanya membayangkan DPR akan mengambil sikap berseberangan dengan Presiden.

Kedua, apakah benar benar telah terjadi kekosongan kekuasaan di KPK sehingga diperlukan Perppu Plt KPK? Pertanyaan inilah yang digelisahkan oleh banyak kalangan dalam beerapa waktu terakhir. Pasal 21 ayat (5) UU No 30 tahun 2002 tentang KPK menggariskan bahwa pimpinan KPK 'bekerja secara kolektif''. Artinya, Pasal ini menggariskan sifat kolegialitas kepemimpinan KPK dalam melaksanakan tugasnya. Penjelasan Pasal 21 ayat (5) mendefinisikan bekerja secara kolektif adalah bahwa setiap pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan secara bersama sama oleh Pimpinan KPK. 

Konsekuensi bagi KPK
Perppu Plt KPK membawa konsekuensi serius bagi KPK dan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Setidaknya, sebagaimana disinyalir oleh banyak kalangan, bahwa Perppu Plt KPK merupakan tameng Presiden yang membiarkan dan melegitimasi tindakan kriminalisasi Polri terhadap pimpinan KPK.
Kecurigaan lainnya ialah Presiden memanfaatkan Perppu Plt KPK ini untuk mengamankan kepentingan hukum dan politiknya dengan menempatkan orang orangnya  di tubuh KPK yang tentu saja pada akhirnya akan mengebiri independensi KPK. 

Sampai pada titik ini, adalah amat beralasan kalau publik percaya bahwa memang telah terjadi upaya sistematis pembunuhan KPK dan kriminalisasi pimpinan KPK. Tidak saja dilakukan oleh kelompok pengusaha naga yang berkolaborasi dengan politisi busuk, koruptor, dan polisi, tapi juga oleh Presiden sendiri.

Kita tentu berharap bahwa agenda pemberantasan korupsi oleh KPK perlu diterus didukung dan kita sepatutnya menentang segala upaya yang menghalalkan segala cara untuk menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia. Bangsa ini seharusnya sadar bahwa korupsi adalah kejahatan yang sangat serius yang senantiasa perlu diwaspadai dan diberantas karena telah meluluhlantakkan sendi sendi peradaban bangsa dan menimbulkan penderitaan massif bagi rakyat. Kita juga berharap bahwa Perppu Plt KPK ini bukan merupakan sebuah skenario baru untuk membunuh KPK. Mari kita awasi proses seleksi Plt KPK yang akan ditunjuk Presiden.(*)

Firdaus ArifinPenulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pasundan dan Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana, Bandung.

Editor :
<< Awal < Sebelumnya | 1 dari 1 Halaman Komentar | Selanjutnya > Akhir >>

Smoga kebenaran akan terungkap. Yang salah harus mendapat hukuman yang setimpal. Wow...penulisnya dosen ya? Mantap banget

Komentar Oleh: HumorBendol | Senin, 16 November 2009 | 21:18 WIB

Saya kira pihak-pihak yang memfasilitasi/mengekpos sehingga terjadinya PRO dan KONTRA dimasyarakat dalam masalah ini, mereka mempunyai kepentingan sendiri, bukan untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk itu kita, masyarakat,jangan TERPROPOKASI

Komentar Oleh: Azak | Senin, 2 November 2009 | 09:37 WIB

Akses http://m.tribunjabar.co.id dan dapatkan berita terbaru langsung di ponsel anda.
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA.
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
MEMBAHAYAKAN
Galeri Foto
MEMBAHAYAKAN
more on galeri foto
Minggu, 29 Agustus 2010 | 22:22 WIB
Minggu, 22 Agustus 2010 | 20:57 WIB
Jumat, 20 Agustus 2010 | 18:37 WIB
Rabu, 18 Agustus 2010 | 21:37 WIB