MEDAN, TRIBUN - Ratusan wartawan dari berbagai media massa di Kota Medan, Selasa, melakukan demonstrasi memprotes aksi kriminalisasi pers yang dilakukan oknum dokter Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik.
Kegiatan demonstrasi itu bertepatan dengan Hari Pers Nasional yang jatuh pada Selasa, 9 Februari 2010. Aksi itu dilakukan di Bundaran Jl Gatot Subroto Medan, Gedung DPRD Sumut dan Kantor Gubernur Sumut. Sebelumnya, lima wartawan di Medan, disekap oknum dokter dan petugas satuan pengamanan (satpam) RSU Pusat Adam Malik Medan ketika meliput dan mengambil gambar pasien yang diduga menjadi korban malpraktik pada 6 Februari 2010.
Lima wartawan itu adalah Ahmad Zulfikar Sagala (Media Nusantara Citra/MNC), Alamin (Metro Aceh), Pendi Ahmad Lubis (Metro 24), Reza (Posmetro Medan) dan Maulana (SCTV). Lima wartawan itu ditarik dan dibawa ke sebuah ruangan dan disuruh menghapus seluruh gambar tentang pasien tersebut.
Koordinator aksi wartawan, Amrizal dari RCTI dalam orasinya mengatakan, tindakan oknum dokter dan petugas satpam RSU Pusat Adam Malik Medan yang menyekap dan berlaku kasar terhadap wartawan yang meliput itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pers.
Pihaknya berharap pihak kepolisian menangkap oknum dokter dan satpam RSU Pusat Adam Malik Medan yang melakukan aksi kekerasan dan kriminalisasi pers tersebut. Para wartawan juga meminta DPRD Sumut untuk mendesak direksi RSU Pusat Adam Malik Medan untuk bertanggung jawab dan menindak oknum dokter dan satpam itu. "Hormati kebebasan pers untuk kemajuan demokrasi," katanya.
Salah seorang wartawan senior, Choking Susilo Sakeh yang ikut berdemonstrasi mengatakan, kalangan pers memiliki landasan hukum dalam menjalankan tugas kewartawanannya. Hal itu dapat dilihat dari berbagai ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memuat semua kewajiban dan hak wartawan dalam peliputannya.
Karena itu, katanya, pihak-pihak yang menghalangi pers dalam peliputannya dapat dikategorikan sebagai tindakan makar atau melawan. Wakil Ketua DPRD Sumut, M Affan yang menerima para wartawan yang berunjuk rasa, merasa prihatin atas tindakan kekerasan dan kriminalisasi pers yang dialami kalangan wartawan Medan itu.
Pihaknya berjanji akan memanggil direksi RSU Pusat Adam Malik Medan untuk menjelaskan, sekaligus meminta pertanggungjawaban atas tindakan kekerasan dan kriminalisasi pers yang dilakukan oknumm dokter dan satpam rumah sakit itu.
"Peristiwa (kekerasan dan kriminalisasi pers) itu menjadi duka bersama," kata Affan.
Ketika berdemonstrasi di Kantor Gubernur Sumut, tidak ada pejabat di jajaran Pemprov itu yang menerima dan berdialog dengan kalangan wartawan. Hal itu menyebabkan kalangan wartawan dari berbagai media itu merasa kecewa dan berniat untuk memboikot pemberitaan kegiatan Pemprov Sumut.
Selain dari berbagai media, ratusan wartawan yang berunjuk rasa itu juga berasal dari beberapa organisasi kewartawanan yang ada di Kota Medan, seperti Forum Wartawan Hukum (Forwakum), Wartawan Seksi Pertahanan (Sihan), Forum Jurnalis Medan (FJM), Forum Wartawan Kesehatan (Forwakes), Forum Jurnalis Perempuan (FJP) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Selain itu, demonstrasi itu juga diikuti pengurus Badko HMI Sumut, HMI Cabang Medan, Gerakan Mahasiswa Padang Lawas (Gema Palas), Gerakan Mahasiswa Padang Lawas Utara (Gema Paluta) serta beberapa mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dan LBH Medan.(kompas.com)