JAKARTA, TRIBUN-Kejaksaan Agung akan memeriksa Imron Cotan, mantan Sekretaris Jenderal Kemenlu yang dituding Adang Sudjana, mantan kasir Kepala Subbag Administrasi perjalanan dinas Kemenlu yang mengungkapkan bahwa ia turut menikmati dana korupsi dana pengembalian tiket perjalan dinas di Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu.
"Hari ini ini rencananya lanjutan pemeriksaan saksi Imron Cotan," Demikian dikatakan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Arminsyah kepada wartawan saat dihubungi, Senin (15/3).
Selain Imron Cotan yang masih berstatus saksi, sambung Arminsyah, ada tiga orang lagi yang juga akan dipanggil menjadi saksi. "Ada tiga saksi yang dipanggil, yakni Staf Keuangan Deplu Asep Sarwedi, Staf Deplu Renata, dan Bagian Keuangan PT. Kintamani Sherly Elizabeth," tutupnya.
Imron menjalani pemeriksaan pertama kali pada 11 Maret 2010. Usai menjalani pemeriksaan yang memakan waktu sembilan jam oleh tim penyidik Jampidsus, ia memilih bungkam. Imron dituding meminta bagian sebesar Rp 25 juta per bulan kepada Adang.
"Saya sudah memberikan keterangan secara tertutup kepada jaksanya. Kalau ada yang mau ditanyakan, tanya ke jaksanya," ujar Imron saat pemeriksaan pertama. Waktu itu Imron dicecar sekitar 18 pertanyaan seputar keterangan Adang dan muara aliran korupsi serta penyelenggaraan dana pengembalian tiket yang berindikasi korupsi di Kemenlu itu. (Persda Network/Yog)