Home » Nasional »
Kejagung Periksa Lagi Imron Cotan
Senin, 15 Maret 2010 | 12:32 WIB
A A A Dibaca 156 kali


JAKARTA, TRIBUN-Kejaksaan Agung akan memeriksa Imron Cotan, mantan Sekretaris Jenderal Kemenlu yang dituding Adang Sudjana, mantan kasir Kepala Subbag Administrasi perjalanan dinas Kemenlu yang mengungkapkan bahwa ia turut menikmati dana korupsi dana pengembalian tiket perjalan dinas di Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu.

"Hari ini ini rencananya lanjutan pemeriksaan saksi Imron Cotan," Demikian dikatakan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Arminsyah kepada wartawan saat dihubungi, Senin (15/3).

Selain Imron Cotan yang masih berstatus saksi, sambung Arminsyah, ada tiga orang lagi yang juga akan dipanggil menjadi saksi. "Ada tiga saksi yang dipanggil, yakni Staf Keuangan Deplu Asep Sarwedi, Staf Deplu Renata, dan Bagian Keuangan PT. Kintamani Sherly Elizabeth," tutupnya.

Imron menjalani pemeriksaan pertama kali pada 11 Maret 2010. Usai menjalani pemeriksaan yang memakan waktu sembilan jam oleh tim penyidik Jampidsus, ia memilih bungkam. Imron dituding meminta bagian sebesar Rp 25 juta per bulan kepada Adang.

"Saya sudah memberikan keterangan secara tertutup kepada jaksanya. Kalau ada yang mau ditanyakan, tanya ke jaksanya," ujar Imron saat pemeriksaan pertama. Waktu itu Imron dicecar sekitar 18 pertanyaan seputar keterangan Adang dan muara aliran korupsi serta penyelenggaraan dana pengembalian tiket yang berindikasi korupsi di Kemenlu itu. (Persda Network/Yog)

Editor :
Akses http://m.tribunjabar.co.id dan dapatkan berita terbaru langsung di ponsel anda.
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA.
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
TUKAR RANTANG
Galeri Foto
TUKAR RANTANG
more on galeri foto
Kamis, 9 September 2010 | 22:50 WIB
Kamis, 9 September 2010 | 13:40 WIB
Kamis, 9 September 2010 | 11:53 WIB
Senin, 6 September 2010 | 23:01 WIB
Minggu, 5 September 2010 | 13:29 WIB