JAKARTA, TRIBUN-Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan mantan Ketua Stabilitas Sistem Keuanganan (KSSK) Sri Mulyani masih misterius. Namun Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto memastikan pemeriksaan terhadap Sri Mulyani dan Boediono tidak perlu non aktif terlebih dahulu selaku pejabat negara.
"Tidak (perlu non aktif). Dipanggil saja," kata Bibit Samad Rianto sebelum menandatangi MoU bersama antara KPK dan DPD RI dalam acara bertajuk membangun kesadaran dan mendorong pengembangan budaya anti korupsi di gedung DPD, Jakarta, Senin (15/3).
Menurut Bibit, pemanggilan terhadap Sri Mulyani yang kini menjabat Menteri Keuangan dan Boediono selaku Wakil Presiden sepenuhnya diserahkan ke tangan penyelidik KPK.
"Itu urusan penyelidik, dan masih dalam pengembangan," ungkapnya.
Ketika disinggung apakah KPK terdesak atas pemotongan anggaran dari DPR RI, Bibit dengan tenang membantah.
"Tidak ada apa-apa," jelasnya.
Beredar kabar, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menjalani pemeriksaan pada minggu ketiga di bulan Maret. Setelah pemeriksaan Sri Mulyani, giliran Boediono yang akan diperiksa KPK terkait centurygate. (Persda Network/ade)