CIAMIS, TRIBUN-Sejumlah baligo, spanduk, dan atribut calon legislatif masih terpasang di pagar kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Ciamis hingga sore tadi.
Pemasangan atribut kampanye ini jelas melanggar aturan karena kantor Panwaslu berada di lingkungan Komplek Perkantoran Kertasari di Jalan Mr Iwa Kusumasumantri di mana sejumlah kantor pemerintahan juga berada di sana.
Panwaslu yang berkewenangan untuk menertibkan pemasangan atribut kampanye tersebut sejauh ini belum melakukan tindakan. Kantor Panwasl ini bersebelahan dengan kantor Bawasda Ciamis . (sta)