CIAMIS,TRIBUN -Di tengah maraknya pemasangan baliho caleg dan atribut partai, pihak Panwaslu Ciamis mengaku kebingungan untuk menertibkan alat kampanye tersebut, yang dipasang di kawasan terlarang seperti di lingkungan perkantoran dinas, rumah ibadah maupun gedung lembaga pendidikan.
Bahkan Panwaslu terkesan membiarkan sejumlah baliho caleg dipasang di pagar kantor Panwaslu Ciamis yang menempati Gedung Kropri di Jl Mr Iwa Kusumasumantri, Pertigaan Kodim Komplek Perkantoran Kertasari tersebut.
''Terus terang kami kebingungan untuk menertibkan alat peraga kampanye tersebut. Sampai saat ini belum ada payung hukum dari Pemkab Ciamis yang mengatur pemasangan alat peraga kampanye,'' ujar Ketua Panwaslu Ciamis Drs Enceng Sudrajat Jumat (9/1).
Menurut Enceng seharus pihak Pemkab Ciamis dan KPUD Ciamis segera melaksanakan ketentuan pasal 101 ayat (1) dan (5) UU No 10 tahun 2008 tentang pemasangan alat peraga kampanye.
''Padahal dalam UU sudah ada aturan yang tegas dan jelas bahwa segala macam atribut kampanye dilarang dipasang di lingkungan perkantoran dinas termasuk di pagar maupun di depannya,'' ujar Didi Ruswendi, caleg dapil Jabar X (Ciamis, Kuningan dan Banjar).
Sebelumnya Ketua KPUD Ciamis Nanang Herdiana SP kepada Tribun menegaskan bahwa untuk penertiban baliho caleg atau alat peraga kampanye tersebut sudah merupakan kewenangan Panwaslu.
''Aturannya sudah jelas. Kantor dinas, rumah ibadah dan lingkungan pendidikan merupakan daerah yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye,'' tegas Nanang. (sta)