/ Home / Opini / Orasi /
Batasan Kebebasan Berpendapat Belum Jelas
Rabu, 10 Juni 2009 | 00:25 WIB

KEBEBASAN berpendapat di Indonesia kini mulai terancam. Terbukti dengan beberapa kasus pidana terhadap penulisan e-mail dan surat pembaca di internet dan media massa. Salah satu kasus yang sedang ramai adalah kasus Prita Mulyasari.

Prita ditahan pihak berwajib setelah dituntut Rumah Sakit Omni Internasional, yang merasa nama baiknya tercemar melalui e-mail yang dikirimkan Prita kepada teman-
temannya. Tiga minggu Prita ditahan di Lapas Wanita Tangerang.

Prita dituntut dengan Pasal 310 dan 311. Namun, saat penyidikan pihak kejaksaan menambahkan tuntutan dengan menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik yang membuat Prita langsung ditahan.

Kasus ini banyak mendapat sorotan dari berbagai media. Bahkan orang nomor satu di republik ini angkat bicara. Semua kandidat presiden pun berempati pada Prita. Bahkan Megawati menghampiri Prita sesaat sebelum Prita dibebaskan dari Lapas.
Hanya karena mengirimkan e-mail seorang ibu harus ditahan. Apakah aparat hukum tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan? E-mail yang berisi keluhan Prita saat menjalani perawatan di Omni itu menjadi bumerang bagi Prita. Padahal, Prita hanya ingin mengeluarkan keluh kesahnya dan tidak berniat menjelek-jelekan salah satu pihak. Wajar jika seseorang kesal dengan perlakuan buruk yang diterimanya dan mencurahkan kekesalannya itu dalam bentuk tulisan.

Permasalahannya saat ini adalah pasal yang memberatkan Prita, yaitu Pasal 27 UU ITE. Pasal ini memberatkan seseorang jika melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik, seperti pada kasus Prita. Hukuman yang diberikan adalah penjara enam tahun dan denda Rp 1.000.000.000. Jika hal semacam ini berlanjut, setiap orang yang menulis di blog, website, dan media lainnya tidak bebas untuk menyuarakan pendapatnya. Mereka akan ketakutan karena tidak mengetahui sejauh mana batasan kebebasan dalam menyampaikan aspirasinya.
Pemerintah pun belum jelas dalam menetapkan batasan kebebasan berpendapat ini.

Kasus pencemaran nama baik seperti kasus Prita ternyata bukan kasus pertama yang sampai ke peradilan. Sebelumnya, seorang pemilik kios di ITC Mangga Dua, Jakarta, Khoe Seng Seng, digugat PT Duta Pertiwi, selaku pengembang ITC Mangga Dua, setelah mengirimkan surat pembaca ke surat kabar nasional. Tidak habis pikir hanya karena ingin meminta kejelasan harus berhadapan dengan pintu hukum.

Era kebebasan tampaknya mulai terkekang. Setiap warga negara tidak lagi bebas menyampaikan aspirasinya seperti yang tertuang di UUD 1945. Itulah yang terjadi saat ini. Apakah salah, seorang konsumen mengadu karena tidak puas dengan pelayanan yang diberikan? Bukankah negara kita adalah negara hukum yang menjunjung keadilan? Adakah penjelasan yang logis mengenai kejadian yang menimpa Prita?

Jika kasus ini berlanjut dan tidak ada titik penyelesaian, hal yang sama akan menimpa  orang-orang lain yang menyampaikan kritik, saran dan aspirasinya. Tidak malukah negeri ini telah menahan seorang ibu muda dengan alasan mencemarkan nama baik suatu instasi melalui surat elektronik?

Selama ini banyak orang yang menyampaikan keluhan-keluhannya melalui surat pembaca dan tulisan di media lainnya. Mengapa mereka tidak ditindak hukum? Bila yang menulis keluhan itu seorang pejabat atau sanak saudaranya, akankah mereka ditindak seperti yang dialami Prita?

Bukan hanya masyarakat yang ketakutan. Para jurnalis pun khawatir. Mereka yang sehari-hari mencari berita dan menyampaikannya pada khalayak mempunyai risiko terbesar dengan diterapkannya UU ITE. Sebagai bangsa yang bermartabat dan bermoral, sudah seharusnya kita menggunakan rasa kemanusiaan dalam menyelesaikan kasus selain menggunakan perundang-undangan.

Jangan membuat bangsa lain tertawa hanya karena sebuah kasus sepele seperti ini. Bila nanti Prita divonis bersalah, jangan harap Indonesia akan dipandang sebagai bangsa besar oleh negara lain. Juga jangan mengharapkan rakyat memercayai aparat hukum dan sistem hukum di negeri ini.

Negeri ini memang butuh revolusi besar-besaran di bidang penyebaran informasi. Saat ini pemerintah dan DPR telah membuat UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun, UU ini baru akan dilaksanakan pada tahun 2010. Bila telah diterapkan, UU ini diharapkan akan mengatur sejauh mana batasan kebebasan itu. Saat ini sudah ada 40 negara yang memiliki UU kebebasan informasi dan lebih dari 30 negara sedang memprosesnya. Semoga saja penerapan UU KIP ini dapat memudahkan kehidupan rakyat sekaligus meningkatkan kredibilitas pemerintah. (*)
 

FIRMAN WIJAKSANA, Mahasiswa Jurnalistik Universitas Islam Negeri Bandung

Dibaca 1572 kali  |  Dikomentari 0 kali
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA.
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Menggali Longsor di Tenjolaya
Galeri Foto
Menggali Longsor di Tenjolaya
more on galeri foto
Rabu, 9 September 2009 | 09:47 WIB
Rabu, 24 Juni 2009 | 00:23 WIB
Rabu, 10 Juni 2009 | 00:25 WIB
Rabu, 3 Juni 2009 | 01:20 WIB
Rabu, 27 Mei 2009 | 00:18 WIB